Setiap mahasiswa IAINU Tuban yang telah menyelesaikan studi diwajibkan mengurus Surat Keterangan BebasPinjam Bahan Pustaka dari Perpustakaan sebagai salah satu persyaratan pengambilan ijazah.
Berikut proses untuk mengurus bebas pustaka:
Upload Karya Ilmiah.
Menyerahkan Karya ilmiah.
Tidak memiliki tanggungan buku/denda buku.
Mendapatkan verifikasi dan validasi Bebas Pustaka dari petugas.