Bebas Pustaka

Bebas Pustaka

Setiap mahasiswa IAINU Tuban yang telah menyelesaikan studi diwajibkan mengurus Surat Keterangan Bebas Pinjam Bahan Pustaka dari Perpustakaan sebagai salah satu persyaratan pengambilan ijazah.

Berikut proses untuk mengurus bebas pustaka:

  1. Upload Karya Ilmiah.
  2. Menyerahkan Karya ilmiah.
  3. Tidak memiliki tanggungan buku/denda buku.
  4. Mendapatkan verifikasi dan validasi Bebas Pustaka dari petugas.
  5. Mendapatkan Surat Bebas Pustaka.
Kembali ke Atas